Syarat Pendirian Badan Usaha.
22.32
Syarat Pendirian Badan Usaha.
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Badan
usaha terdapat beberapa macam. dari beberapa macam itu juga terdapat
perbedaan syarat mendirikan badan usaha itu sendiri. Berikut adalah
penjelasan syarat untuk mendirikan badan usaha tergantung dari jenis
badan usahanya.
1. Firma
Firma (Fa) ini adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih
dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma
berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota
dengan perbandingan sesuai akta pendirian. Syarat Pendirian dan dilakukan pada
Notaris adalah sebagai berikut:
• Pembuatan akta pendirian firma
• Surat keterangan domisili perusahaaN
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SP-PKP)
• Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
• Surat izin usaha perdagangan
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
2. Commanditaire Vennootschap (CV)
Persekutuan Komanditer atau yang biasa kita sebut CV ini adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan
uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan
perusahaan.
Beberapa langkah yang harus diketahui untuk mendirikan CV adalah sebagai
berikut:
AKTA PENDIRIAN CV
Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, persyaratannya:
• Menyertakan fotokopi KTP pendirinya.
• Prosesnya 1-2 hari kerja.
SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN
Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan
alamat perusahaan dengan persyaratan:
• Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
• Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung
perkantoran/pertokoan
• Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
• Prosesnya 2 hari kerja setelah permohonan diajukan.
MEMBUAT NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu
NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak
dengan persyaratan:
• Lampiran bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung
• Buktsi pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak
tempat usaha.
• Lama proses 2-3 hari kerja
SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (SP-PKP)
Permohonan SP-PKP ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan, dan persyaratannya adalah:
• Lampiran bukti PPN atas sewa gedung, bukti pelunasan PBB dan bukti
kepemilikan atau sewa/kontrak tempat usaha.
• Proses memakan 3-5 hari kerja setelah diajukan.
MENDAFTAR KE PENGADILAN NEGERI (PN)
Permohonan diajukan ke bagian pendaftaran CV di PN setempat dengan
persyaratan:
• Melampirkam NPWP dan salinan akta pendirian CV
• Proscsnya 1 hari kerja.
MENGURUS SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan
SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan
Propinsi dengan persyaratannya:
• SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau Surat Ijin
Gangguan)
• Pas foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 3×4 (2 lcmbar) berwarna.
• Proses untuk SIUP besar 30 hari, scdangkan SIUP menengah dan kecil, 14
hari.
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota/Kabupatcn
domisili perusahaann. Lama proses pengerjaan 14 hari kerja. Keseluruhan biaya
mendirikan CV bisa mencapai Rp 3,5 juta.
Dengan demikian, hasil atau berkas dokumen yang kita dapatkan meliputi:
• Akta pendirian CV
• Surat Keterangan Domisili Perusahaan
• NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
• Pengesahan Pengadilan
• SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
• TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
3. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) itu adalah organisasi bisnis yang memiliki badan
hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang
hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan
yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin
perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk
menjadi pimpinan.
Syarat umum pendirian perseroan terbatas (PT) adalah:
- Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
- Copy KK penanggung jawab / Direktur
- Nomor NPWP Penanggung jawab
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
- Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
- Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- Siap di survey.
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah
sebagai berikut:
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
- Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
- Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA.
Referensi :
0 komentar