Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

10.35



Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 

I. PENDAHULUAN


1.1. Latar Belakang Masalah
        Sering sekali kita mendengar kejadian- kejadian KDRT, bahkan sejak jaman dulu juga, hanya saja saat ini perkembangan kasus-kasusnya semakin bervariasi. Terhitung sudah kejadian KDRT dalam rumah tangga menunjukkan bahwa hingga bulan Mei 2011 terdapat 48 ribu kasus . padahal hukum tentang KDRT di negeri kita ini sudah tercantum  pada UU No.23 tahun 2004  ini yaitu pada pasal 1 butir ke 1 “Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”.
 
 

1.2. Rumusan Masalah
1. Apakah KDRT itu termasuk tindak kekerasan ?

2. Berdampak apakah tindakan KDRT ini ?
3. Bagaimana menindak lanjuti KDRT ini ? 



                                                                                   II. PEMBAHASAN



2.1 Sangat jelas, tercantum pada tindak kekerasan pidana yang telah dirumuskan dalam Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) sebagai berikut:
  • Pasal 89: perbuatan membuat seseorang dalam keadaan pingsan.
  • Pasal 285: perkosaan: memaksa seorang perempuan untuk melakukan persetubuhan dengan dirinya     diluar perkawinan.
  • Pasal 289: memaksa orang lain untuk melakukan tindakan-tindakan melanggar kesusilaan atau membiarkan orang lain untuk melakukan tindakan melanggar kesusilaan.
  • Pasal 335: memaksa orang lain melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu melawan hukum.
  • Pasal 351, 353, 354, 355, (penganiayaan berat)
  • Pasal 352: (penganiayaan ringan)
Hal diatas adalah tindak kekerasan yg sering sekali kita dengar di media-media, seperti penganiayaan , pemerkosaan, serta melakukan tindakan yang melanggar keasusilaan.

            
 2.2 Dampak KDRT bagi lingkungan


Tindakan kekeraasan rumah tangga , sangatlah berdampak besar dalam ruang lingkup kemasyarakatan, dimulai dari ruang lingkup paling kecil , yaitu rumah tangga atau keluarga. Contohnya, penganiayaan yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya hingga sang istri luka luka, memar , dll. Ini sangat berdampak pada anak anak mereka , bisa saja karna kelakuan sang ayah yang seperti itu ditiru oleh sang anak, jadi lah perubahan psikologis si anak itu sendiri.

Dari contoh diatas merupakan dampak – dampak fisik akibat dari KDRT yang secara tidak langsung akan juga berdampak pada kondisi psikologis para koraban KDRT, (penganiayaan anak yang dilakukan orang tua) akibat yang dilakukan oleh orang tua merupakan pengalaman yang sangat negatif bagi anak.
  


2.3 Solusi menindak lanjuti KDRT

  •  Dimulai dari kepala keluarga dirumah, mereka harus bisa membina keluarganya dalam hal sosial sekecil ini , agar tidak tercipta tindakan KDRT.
  •  Sosialiasasi pada masyarakat tentang KDRT langsung dari pemerintah setempat, agar masyarkat tahu tentans seluk beluk , positif negatif dari tindakan KDRT.
  •  Mendampingi korban dalam menyelesaikan persoalan (konseling) serta kemungkinan menempatkan dalam shelter (tempat penampungan) sehingga para korban akan lebih terpantau dan terlindungi serta konselor dapat dengan cepat membantu pemulihan secara psikis.
  •  Peranan Media massa. Media cetak, televisi, bioskop, radio dan internet adalah macrosystem yang sangat berpengaruh untuk dapat mencegah dan mengurangi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).




III. KESIMPULAN
  3.1 Kesimpulan
  • Tindakan KDRT adalah tindakan kekerasan yang sangat melanggar hukum, dan sangat menggangu ketertiban dalam masyrakat dimulai dari ruang lingkup yg kecil.
  • Istri & anak menjadi komponen korban.
  3.2 Saran
  • Pemerintah setempat perlu memberikan motivasi, sosialisasi, agar tindakan KDRT seperti ini sudah tidak terjadi lagi. Pemerintah sangat perlu mengontrol kehidupan masyrakat.





                                                                                                                                                                    

You Might Also Like

0 komentar

Popular Posts

Like us on Facebook

Flickr Images