Kekerasan
Dalam Rumah Tangga (KDRT)
I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Masalah
Sering sekali kita mendengar
kejadian- kejadian KDRT, bahkan sejak jaman dulu juga, hanya saja saat ini
perkembangan kasus-kasusnya semakin bervariasi. Terhitung sudah kejadian KDRT
dalam rumah tangga menunjukkan bahwa hingga bulan Mei 2011 terdapat 48 ribu
kasus . padahal hukum tentang KDRT di negeri kita ini sudah tercantum pada UU No.23 tahun
2004 ini yaitu pada pasal 1 butir ke 1 “Kekerasan dalam Rumah Tangga
adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat
timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,
dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,
pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah
tangga”.
1.2. Rumusan Masalah
1. Apakah
KDRT itu termasuk tindak kekerasan ?
2. Berdampak apakah tindakan KDRT ini ?
3. Bagaimana
menindak lanjuti KDRT ini ?
II.
PEMBAHASAN
2.1 Sangat jelas, tercantum pada tindak kekerasan pidana yang telah
dirumuskan dalam Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) sebagai berikut:
- Pasal 89: perbuatan membuat seseorang dalam keadaan pingsan.
- Pasal 285: perkosaan: memaksa seorang perempuan untuk melakukan persetubuhan dengan dirinya diluar perkawinan.
- Pasal 289: memaksa orang lain untuk melakukan tindakan-tindakan melanggar kesusilaan atau membiarkan orang lain untuk melakukan tindakan melanggar kesusilaan.
- Pasal 335: memaksa orang lain melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu melawan hukum.
- Pasal 351, 353, 354, 355, (penganiayaan berat)
- Pasal 352: (penganiayaan ringan)
Hal diatas adalah
tindak kekerasan yg sering sekali kita dengar di media-media, seperti
penganiayaan , pemerkosaan, serta melakukan tindakan yang melanggar
keasusilaan.
2.2 Dampak KDRT bagi
lingkungan
Tindakan kekeraasan rumah tangga , sangatlah berdampak besar dalam
ruang lingkup kemasyarakatan, dimulai dari ruang lingkup paling kecil , yaitu
rumah tangga atau keluarga. Contohnya, penganiayaan yang dilakukan oleh suami
terhadap istrinya hingga sang istri luka luka, memar , dll. Ini sangat berdampak
pada anak anak mereka , bisa saja karna kelakuan sang ayah yang seperti itu
ditiru oleh sang anak, jadi lah perubahan psikologis si anak itu sendiri.
Dari contoh
diatas merupakan dampak – dampak fisik akibat dari KDRT yang secara tidak
langsung akan juga berdampak pada kondisi psikologis para koraban KDRT,
(penganiayaan anak yang dilakukan orang tua) akibat yang dilakukan oleh orang
tua merupakan pengalaman yang sangat negatif bagi anak.
2.3 Solusi menindak lanjuti KDRT
- Dimulai dari kepala keluarga dirumah, mereka harus bisa membina keluarganya dalam hal sosial sekecil ini , agar tidak tercipta tindakan KDRT.
- Sosialiasasi pada masyarakat tentang KDRT langsung dari pemerintah setempat, agar masyarkat tahu tentans seluk beluk , positif negatif dari tindakan KDRT.
- Mendampingi korban dalam menyelesaikan persoalan (konseling) serta kemungkinan menempatkan dalam shelter (tempat penampungan) sehingga para korban akan lebih terpantau dan terlindungi serta konselor dapat dengan cepat membantu pemulihan secara psikis.
- Peranan Media massa. Media cetak, televisi, bioskop, radio dan internet adalah macrosystem yang sangat berpengaruh untuk dapat mencegah dan mengurangi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
III. KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
- Tindakan KDRT adalah tindakan kekerasan yang sangat melanggar hukum, dan sangat menggangu ketertiban dalam masyrakat dimulai dari ruang lingkup yg kecil.
- Istri & anak menjadi komponen korban.
3.2 Saran
- Pemerintah setempat perlu memberikan
motivasi, sosialisasi, agar tindakan KDRT seperti ini sudah tidak terjadi lagi.
Pemerintah sangat perlu mengontrol kehidupan masyrakat.